Jumat, 06 Desember 2019

Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)

 


Latar Belakang

Mengapa kita harus menyusun Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)? 

UKBM merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. UKBM sebagai perangkat belajar bagi peserta didik untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada pembelajaran dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) sekaligus sebagai wahana peserta didik untuk menumbuhkan kecakapan hidup Abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, serta tumbuhnya budaya literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Melalui UKBM kita juga dapat mengembangkan strategi pembelajaran mandiri yang membantu peserta didik mencapai ketuntasan belajar. Untuk itu, UKBM sangat penting untuk dikembangkan oleh guru mata pelajaran pada sekolah penyelenggara SKS.

Pijakan utama pengembangan UKBM adalah Pedoman Penyelenggaraan SKS dan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud Tahun 2017. Di dalam pedoman dan panduan tersebut disebutkan bahwa setiap peserta didik harus mencapai ketuntasan secara individual terhadap keseluruhan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran dalam pelaksanaan layanan utuh pembelajaran melalui UKBM. Agar para guru di sekolah penyelenggara SKS dapat mengembangkan UKBM dengan baik, maka Direktorat Pembinaan SMA merasa perlu untuk menyusun Panduan Pengembangan UKBM.


Manfaat
Panduan Pengembangan UKBM ini bermanfaat membantu guru mata pelajaran untuk:

  1. memahami komponen/perangkat UKBM;
  2. memahami prosedur mengembangkan UKBM; dan
  3. mengembangkan UKBM sesuai dengan Kurikulum 2013.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Pengembangan UKBM ini meliputi:

  • komponen/perangkat UKBM; dan
  • prosedur mengembangkan UKBM.

Landasan
Panduan Pengembangan UKBM ini secara khusus berlandaskan pada ketentuan sebagai berikut.

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Sistem Kredit Semester.
  • Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Komponen/Perangkat Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)

Panduan UKBM ini merupakan “perangkat” untuk memandu penyusunan unit-unit pembelajaran utuh. Unit pembelajaran utuh yang selanjutnya disebut Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar berdasarkan pemetaan Kompetensi Dasar (Pedoman Penyelenggaraan SKS Tahun 2017).

“Perangkat” merupakan komponen kurikulum yang dirakit menjadi alat belajar peserta didik. Komponen utama Kurikulum 2013 adalah Buku Teks Pelajaran atau BTP (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah pertama dengan PP 32 Tahun 2013 dan kedua dengan PP 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 77O). Pengembangan UKBM tidak dapat dilakukan tanpa adanya BTP. Untuk itu, sebelum menyusun UKBM, perlu menentukan terlebih dahulu BTP-nya (silahkan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan).

Isi UKBM mengutamakan pemberian stimulus belajar yang memungkinkan tumbuhnya kemandirian dan pengalaman peserta didik untuk terlibat secara aktif dalam penguasaan kompetensi secara utuh melalui pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student active) yang mendorong kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higer Order Thinking Skills/HOTS), kecakapan hidup Abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerja sama, dan berkomunikasi, serta pembudayaan literasi, dan PPK.

Komponen Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Komponen pengembangan UKBM meliputi sebagai berikut.
  • Buku Teks Pelajaran (BTP) sebagai sumber belajar utama yang dapat diperkaya dengan sumber-sumber yang lebih actual dan relevan lainnya.
  • Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
  • Tugas dan pengalaman belajar sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai.
  • Alat evaluasi diri.

Karakteristik Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Karakteristik UKBM sebagai berikut.
  • Berbasis KD.
  • Kelanjutan/pengembangan terhadap penguasaan BTP.
  • Dapat mengukur ketuntasan/pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.
  • Bentuk kegiatan pembelajarannya berpusat pada peserta didik (student active) dengan menggunakan berbagai model dan/atau metode pembelajaran dengan pendekatan saintifik (berbasis proses keilmuan) maupun pendekatan lain yang relevan.
  • Memanfaatan teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
  • Kegiatan pembelajarannya yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnya kecakapan hidup Abad 21 atau dikenal dengan 4C (critical thinking, creativity, collaboration, communication) atau berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, tumbuhnya Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT), serta berkarakter. Pengembangan Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT) tersebut tidak boleh dilepaskan dari pengembangan Lower Order Thinking Skills (LOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Rendah (KeBiTR). Untuk itu, seluruh proses berpikir harus dikembangkan dalam satu kesatuan proses psikologis-pedagogis secara utuh.
  • Bersifat terapan pada tingkat berpikir analisis (C4), evaluasi (C5), dan kreasi (C6).
  • Dapat mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
  • Suasana dan proses kegiatan pembelajaran merupakan kondisi yang menentukan keberhasilan UKBM, untuk itu pembelajarannya harus dirancang secara menarik, dinamis, merangsang, menginspirasi, sekaligus meyakinkan peserta didik bahwa kompetensi yang sedang dipelajari dapat dikuasai dengan mudah, sederhana dan bermakna untuk kehidupannya.
  • Penampilan UKB menarik minat belajar peserta didik.

Berikut contoh form UKBM :




Unduh form UKBM format word :
1. https://drive.google.com/file/d/1aSS2wzpscNeBSAQZ-bxAdpEnxpiMaORP/view?usp=sharing

2. https://drive.google.com/file/d/1Rg4NMrWXrmb1g-nzTgfUpzWj3rpRAsva/view?usp=sharing


Berikut beberapa contoh UKBM dan eUKBM SMADA Nganjuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar