Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
Latar
Belakang
Mengapa
kita harus menyusun Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)?
UKBM
merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang
mudah sampai ke yang sukar. UKBM sebagai perangkat belajar bagi peserta didik
untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada pembelajaran dengan
menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) sekaligus sebagai wahana peserta didik
untuk menumbuhkan kecakapan hidup Abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak
kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, serta tumbuhnya budaya literasi dan
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Melalui UKBM kita juga dapat mengembangkan
strategi pembelajaran mandiri yang membantu peserta didik mencapai ketuntasan
belajar. Untuk itu, UKBM sangat penting untuk dikembangkan oleh guru mata
pelajaran pada sekolah penyelenggara SKS.
Pijakan utama
pengembangan UKBM adalah Pedoman Penyelenggaraan SKS dan Panduan Pelaksanaan
Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud
Tahun 2017. Di dalam pedoman dan panduan tersebut disebutkan bahwa setiap
peserta didik harus mencapai ketuntasan secara individual terhadap keseluruhan
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran dalam pelaksanaan
layanan utuh pembelajaran melalui UKBM. Agar para guru di sekolah penyelenggara
SKS dapat mengembangkan UKBM dengan baik, maka Direktorat Pembinaan SMA merasa
perlu untuk menyusun Panduan Pengembangan UKBM.
Manfaat
Panduan
Pengembangan UKBM ini bermanfaat membantu guru mata pelajaran untuk:
- memahami komponen/perangkat UKBM;
- memahami prosedur mengembangkan UKBM; dan
- mengembangkan UKBM sesuai dengan Kurikulum 2013.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Pengembangan UKBM ini meliputi:
- komponen/perangkat UKBM; dan
- prosedur mengembangkan UKBM.
Landasan
Panduan
Pengembangan UKBM ini secara khusus berlandaskan pada ketentuan sebagai
berikut.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Sistem Kredit Semester.
- Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2017.
Komponen/Perangkat
Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
Panduan
UKBM ini merupakan “perangkat” untuk memandu penyusunan unit-unit pembelajaran
utuh. Unit pembelajaran utuh yang selanjutnya disebut Unit Kegiatan Belajar
Mandiri (UKBM) merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara
berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut
merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan
keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar berdasarkan
pemetaan Kompetensi Dasar (Pedoman Penyelenggaraan SKS Tahun 2017).
“Perangkat”
merupakan komponen kurikulum yang dirakit menjadi alat belajar peserta didik.
Komponen utama Kurikulum 2013 adalah Buku Teks Pelajaran atau BTP (Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
pertama dengan PP 32 Tahun 2013 dan kedua dengan PP 13 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 77O). Pengembangan UKBM tidak dapat dilakukan
tanpa adanya BTP. Untuk itu, sebelum menyusun UKBM, perlu menentukan terlebih
dahulu BTP-nya (silahkan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku
Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan menengah, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Buku Teks
Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan
Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran, dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan).
Isi UKBM
mengutamakan pemberian stimulus belajar yang memungkinkan tumbuhnya kemandirian
dan pengalaman peserta didik untuk terlibat secara aktif dalam penguasaan
kompetensi secara utuh melalui pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
(student active) yang mendorong kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higer
Order Thinking Skills/HOTS), kecakapan hidup Abad 21 seperti berpikir kritis,
bertindak kreatif, bekerja sama, dan berkomunikasi, serta pembudayaan literasi,
dan PPK.
Komponen
Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Komponen
pengembangan UKBM meliputi sebagai berikut.
- Buku Teks Pelajaran (BTP) sebagai sumber belajar utama yang dapat diperkaya dengan sumber-sumber yang lebih actual dan relevan lainnya.
- Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
- Tugas dan pengalaman belajar sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai.
- Alat evaluasi diri.
Karakteristik
Unit Kegiatan Belajar Mandiri
Karakteristik
UKBM sebagai berikut.
- Berbasis KD.
- Kelanjutan/pengembangan terhadap penguasaan BTP.
- Dapat mengukur ketuntasan/pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.
- Bentuk kegiatan pembelajarannya berpusat pada peserta didik (student active) dengan menggunakan berbagai model dan/atau metode pembelajaran dengan pendekatan saintifik (berbasis proses keilmuan) maupun pendekatan lain yang relevan.
- Memanfaatan teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
- Kegiatan pembelajarannya yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnya kecakapan hidup Abad 21 atau dikenal dengan 4C (critical thinking, creativity, collaboration, communication) atau berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, tumbuhnya Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT), serta berkarakter. Pengembangan Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (KeBiTT) tersebut tidak boleh dilepaskan dari pengembangan Lower Order Thinking Skills (LOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Rendah (KeBiTR). Untuk itu, seluruh proses berpikir harus dikembangkan dalam satu kesatuan proses psikologis-pedagogis secara utuh.
- Bersifat terapan pada tingkat berpikir analisis (C4), evaluasi (C5), dan kreasi (C6).
- Dapat mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
- Suasana dan proses kegiatan pembelajaran merupakan kondisi yang menentukan keberhasilan UKBM, untuk itu pembelajarannya harus dirancang secara menarik, dinamis, merangsang, menginspirasi, sekaligus meyakinkan peserta didik bahwa kompetensi yang sedang dipelajari dapat dikuasai dengan mudah, sederhana dan bermakna untuk kehidupannya.
- Penampilan UKB menarik minat belajar peserta didik.
Berikut contoh form UKBM :
Unduh form UKBM format word :
1. https://drive.google.com/file/d/1aSS2wzpscNeBSAQZ-bxAdpEnxpiMaORP/view?usp=sharing
2. https://drive.google.com/file/d/1Rg4NMrWXrmb1g-nzTgfUpzWj3rpRAsva/view?usp=sharing
Berikut beberapa contoh UKBM dan eUKBM SMADA Nganjuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar